TransRakyat.com Kota Bekasi – Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.
Berikut adalah Point Perbedaan dari Perubahan Surat Edaran tersebut:
Surat Edaran Lama:
Dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional, sebagai berikut :
1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;
Baca Juga : Youtuber Muhammad Kece di Tangkap, BARKIM Apresiasi Kepolisian
2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
– Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
3. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan;
[…] Baca Juga : Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM Level 3 di Kota Bekasi […]