4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) maksimal 25% (dua puluh lima persen)
Surat Edaran Baru
1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
2. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;
3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.
Baca Juga : Ganjar Minta Seluruh Daerah Agar Tidak Sembarangan Buka PTM
4. Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) ditutup sementara.
Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka: Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17583/sekjend-pb-pii-suarakan-perdamaian-dan-keadilan-pada-konferensi-pemuda-islam-se-dunia-di-turki/
[…] Baca Juga : Point Perbedaan Perubahan Surat Edaran Tentang PPKM Level 3 di Kota Bekasi […]