Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya”.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Akbp Shinto Silitonga.
Terakhir Akbp Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.
Baca Juga : Sebanyak 5 Personel Terbaik Polda Banten Dipercaya Jalankan Misi Perdamaian di Afrika Tengah
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Kamis (26/08/2021), ialah berada di Pasar Rangkasbitung dan Lank Mark Cilegon. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Selanjutnya, pada hari Jumat berada di Pasar Ciruas dan Telaga Bestari Kabupaten Tangerang.
“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17616/sekda-buka-temu-karya-ke-vi-darkam-suryadi-nahkodai-karang-taruna-kota-bekasi-2021-2026
[…] Baca Juga : Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten […]