Lanjutnya, “Pelayanan SIM keliling ini dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Salah satunya adalah menggunakan masker dan tetap jaga jarak dengan pemohon lainnya”.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga menyampaikan tentang syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan.
“Seluruh pemohon tentunya tidak boleh lupa membawa persyaratan untuk menurus perpanjangan surat izin mengemudinya di SIM keliling. Berkas yang harus dibawa adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP dan bukti cek kesehatan. Sedangkan biaya untuk melakukan perpanjangan SIM A hanya Rp. 80.000. Sedangkan SIM C lebih murah, yakni Rp75.000,” ucap Akbp Shinto Silitonga.
Terakhir Akbp Shinto Silitonga juga menyampaikan waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling yang ada di wilayah Hukum Polda Banten.
Berikut jadwal SIM Keliling di wilayah Hukum Polda Banten pada Hari Rabu (25/08/2021), ialah berada di Modern Cikande dan Samsat Balaraja. Dan kegiatan SIM Keliling ini di mulai dari pukul 08.00 – 15.00 WIB.
Baca Juga : Pengamanan Percepatan Vaksinasi Presisi di Kecamatan Parung
Selanjutnya, pada hari Kamis berada di Pasar Rangkasbitung, Land Mark Cilegon dan Indah Kiat.
“Jadi, masyarakat yang ingin memperpanjang SIM nya, silahkan datang ke lokasi yang ada tersebut,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/17606/362-000-vaksin-jenis-pfizer-akan-bergerak-di-12-kecamatan/
[…] Baca Juga : Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten […]