3) kritikal seperti:
a) Kesehatan dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
b) Keamanan dan ketertiban dapat beroperasi 100% (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian;
c) Penanganan bencana dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib mendapatkan rekomendasi dari Kementerian teknis Pembina sektornya untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi;
d) Energi dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
e) Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
g) Pupuk dan petrokimia dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
h) Semen dan bahan bangunan dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
i) Obyek vital nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO);
j) Proyek strategis nasional dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO);
Baca Juga : Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten
k) Konstruksi (infrastruktur publik) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran;
i) Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25% (dua puluh lima persen) staf Work From Office (WFO) dan wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi mulai tanggal 6 September 2021 guna melakukan skrining terhadap semua pegawai dan pengunjung yang masuk pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan dan wilayah administasi perkantoran.
[…] Baca Juga : Masuk Level 3, Pemkot Bekasi Perpanjang Masa PPKM 24 Hingga 30 Agustus 2021 […]