Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

TRANSRAKYAT - Jumat, 27 Agustus 2021 - 00:55 WIB
Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial
Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Serang – Menyikapi semakin maraknya kasus-kasus kejahatan dunia maya, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melalui Megaswara FM memberikan sosialisasi tentang menggunakan internet secara lebih sehat dan tepat. AKBP Meryadi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten didampingi AKP Entang Cahyadi Kanit Siber Polda Banten melaksanakan Talk Show di Radio 91.4 Megaswara jl. lingkungan Sayabulu Serang, Selasa (24/08/2021).

Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Menurut AKBP Meryadi Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Banten kegiatan Talk Show tersebut dilakukan dalam rangka upaya Polda Banten mengantisipasi terjadinya tindak kejahatan dunia maya dengan cara mengedukasi masyarakat tentang bagaimana menggunakan internet dengan tepat dan sehat.

“Pengguna internet terbanyak tidak hanya di Banten tapi juga di Indonesia bahkan seluruh dunia. Oleh karenanya, pemerintah perlu membekalinya dengan informasi yang tepat agar penggunaan internetnya lebih bijak dan sesuai porsinya,” jelas AKBP Meryadi.

Baca Juga : Pengamanan Percepatan Vaksinasi Presisi di Kecamatan Parung

AKP Entang Cahyadi Kanit Siber Polda Banten juga menjelaskan bahwa kejahatan dunia maya memiliki konsekuensi hukum yang telah diatur dalam undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jenis-jenisnya pun beragam, diantaranya penipuan, konten SARA dan etnis, pencemaran nama baik, _hacking_ dan _ilegal acces_, pornografi online dan pencurian data. Sanksi yang diterima pelaku _cyber crime_ juga beragam mulai dari pidana 4 tahun hingga 12 tahun penjara dan denda mulai Rp 750 juta hingga Rp 12 milyar.

READ  Soal Penjualan Besi Bekas Jembatan, Kepala Desa Pasirtanjung : Kami tidak tahu sama sekali
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia Sosial”

  1. […] Baca Juga : Talkshow di Megaswara Fm, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten Ajak Masyarakat Bijak Bermedia S… […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kondisi Gedung Samsat Rangkasbitung Memprihatinkan, PC PMII Lebak Soroti Dugaan Penyelewengan Anggaran dan Kebocoran Opsen Pajak

Kabupaten Lebak
RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

RPM Siap Turun Aksi Prihatin Menyikapi Dugaan Kadis Dindik Lebak Main Judol

Kabupaten Lebak
Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Plat Nomor A 111 PH Dikomentari Bupati, ASP Law Firm Rilis Hasil Investigasi

Banten   Lebak   Nasional   Terkini
Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Diduga Memberantas Korupsi Sembari Korupsi, Jampidsus Febrie Adriansyah Dilaporkan ke KPK

Uncategorized
Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Sejumlah Aktivis Lebak Menyayangkan Tanggapan Sekda Lebak Terkait Kegiatan Paskibraka 2024 Hanyalah Pembenaran

Kabupaten Lebak
Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Program Studi Administrasi Negara UNPAM Serang, Pemkot Serang dan Trash Ranger Banten Berkolaborasi dalam Pengabdian Kepada Masyarakat, Ajak Warga Peduli Lingkungan

Banten   Kota Serang   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Dinilai Bobrok Dalam Pelayanan, Rumah Sakit di Kabupaten Lebak di Soal Masyarakat

Daerah   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Walikota Sukabumi Dukung Program Retret Presiden Prabowo di Magelang

Uncategorized
Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Laksanakan PkM, Mahasiswa Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Kunci Sukses Dalam Berorganisasi

Banten   Nasional   Pendidikan   Serang   Sosial   Terkini
Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Wujudkan Mimpi, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0603 Lebak Membuat Sumur Bor Warga

Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X