TransRakyat.com Bogor – Polsek Gunungsindur bersama Koramil dan Satpol PP melaksanakan Ops yustisi PPKM Level 4 yang berlokasi di Perempatan Prumpung Desa Gunungsindur Kecamatan Gunungsindur Kab. Bogor, pada Jumat (27/08/2021).
Ops Yustisi Polsek Gunungsindur Dalam Rangka PPKM Level 4
Ops gabungan dengan melakukan himbauan kepada masyarakat tentang Inmendagri No. 15 tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat covid 19 didaerah Jawa dan Bali dan Keputusan Bupati Bogor Nomor : 443/376/Kpts/Per-UU/2021 tentang Pemberlakuan PPKM Level 4 di Kab. Bogor.
Selain itu petugas juga membubarkan kerumunan yang terjadi dan yang belum mematuhi protokol kesehatan serta memberikan tindakan peneguran kepada warga masyarakat yang tidak menggunakan masker.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Ujicoba Aplikasi Health Passport Worldwide
[…] Baca Juga : Ops Yustisi Polsek Gunungsindur Dalam Rangka PPKM Level 4 […]