Hadi berharap dan meminta dengan tegas agar pihak Kepolisian wilayah Polda Banten segera turun menindak tegas oknum pengusaha Solar yang diduga menimbun dan bebas beroperasi tanpa ijin resmi.
“Kami minta dengan tegas agar pihak kepolisian untuk segera menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai aturan perundang-undangan,”tegasnya.
Hadi juga mengaku akan segera melayangkan surat somasi kepada pihak terkait, untuk di tindak lanjuti hingga ke pengadilan.
“Kita akan terus mengawal kasus dugaan penimbunan solar di Cilegon ini sampe tuntas,”katanya.
Sebelumnya diberitakan, Penguasaha Solar yakni PT. Putra Panca Selaras (PT. PPS) diduga kuat tidak memiliki ijin. Bahkan oknum pengusaha tersebut diduga menimbun solar bersubsidi dan bebas beroperasi di Kota Cilegon. Tepatnya di depan Taman Cilegon indah, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon.
Informasi yang didapat awak media, bahwa pengusaha solar atau PT. PPS ini diduga kuat tidak memiliki ijin dan sudah beroperasi diperkirakan hingga 4 tahun. Sehingga, itu menimbulkan banyak pertanyaan dikalangan masyarakat dan menganggap bahwa oknum kebal hukum.
Baca Juga : Ganjar Tinjau Acara Serbuan Vaksinasi Covid-19 Koarmada
Selain itu, beberapa sumber yang kredibel yang didapat awak media, bahwa PT. PPS atau pengusaha solar yang diduga kuat menimbun solar bersubsidi beroperasi tanpa ijin tersebut, ternyata sudah beberapa kali di gerebek oleh pihak Kepolisian dari Polres Cilegon, itu diperkirakan sekitar tahun 2018, namun hingga saat ini kasus tersebut tidak berlanjut.
Berlanjut, penggerebekan kedua, PT. PPS itu juga kembali di gerebek pada tahun 2019, dan itupun kasusnya tidak berlanjut atau (Selesai?). Bahkan, belum lama ini, kembali, PT. PPS ini juga di geberek oleh pihak Krimsus Polda Banten dan itupun kasusnya tidak berlanjut.