KPK Dukung Perumdam TKR Serahkan Aset Jaringan SL, Ini Selengkapnya

TRANSRAKYAT - Minggu, 29 Agustus 2021 - 19:41 WIB
KPK Dukung Perumdam TKR Serahkan Aset Jaringan SL, Ini Selengkapnya
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Tangerang – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) Lili Pintauli Siregar sangat mendukung langkah Perumdam Trita Kerta Raharja (TKR) yang telah menyerahkan 14 Bidang Tanah dan Jaringan Perpipaan ke Perumdam Tirta Banteng. Menurut Lili, hal tersebut jelas sudah sesuai dari amanat undang-undang nomor 19 tabun 2019 pasal 6 tentang pencegahan.

“Kita menyabut baik dan akan terus membantu Pemerintah Kabupaten dan Kota Tangerang apabila ada kesulitan dalam hal penanganan, pencatatan, pemanfaatan aset melalui tom pencegahan dan monitoring. Tujuanya agar penyerahan bisa berjalan dengan baik.”‘kata Wakil Ketua KPK RI, Lili Piantuli Siregar usah menghadiri serah terima Jaringan perpipaan dan Sambungan langganan dari Perumdam TKR ke Perumda Tirta Banteng, Kamis (26/8) di Tangerang.

Sebelumnya diberitakan, bahwa Bupati Kabupaten Tangerang mewakili Perumdam TKR menyerahkan 14 Bidang Tanah dan Jaringan Perpipaan Serta Sambungan Langganan ke Perumda Tirta Benteng Kota Tangerang.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah dan Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar di Ruang Ahlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Kamis (26/8/2021).

Saat itu, Bupati Tangerang A. Zaki Iskandar mejelaskan, dengan adanya serah terima aset ini semoga bisa menertibkan aset – aset di Kabupaten Tangerang maupun Kota Tangerang.

“Saya juga ingin mengapresiasi untuk semua pihak yang membantu, termasuk asistensi oleh Bapak Kajari Kota Tangerang, Forkopimda serta tim dari KPK sehingga pada hari ini mencapai kesepakatan bersama serah terima aset,” ujar Zaki.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Arief R. Wismansyah mengatakan bahwa pemindahtanganan barang milik daerah dengan cara hibah sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.

READ  Sikat, Pakar Hukum Dorong Kasus Bos Kalpataru Sawit Plantation Terapkan Pasal TPPU

“Alhamdulillah, terima kasih kepada semua pihak yang terus mendukung dan mendorong sehingga penyerahan aset ini bisa terlaksana dengan baik,” ujar Arief

“Semua ini bisa terlaksana tidak lepas juga dari bantuan DPRD Kota Tangerang serta Bang Ibnu Jandi sebagai pengamat kebijakan dan tentunya juga KPK yang terus memfasilitasi kita kaitan dengan aset,” tambah Arief.

Lebih lanjut Wali Kota menyampaikan penandatanganan berita acara serah terima tersebut diharapkan dapat menciptakan harmonisasi antar Pemerintah Daerah.

“Mudah – mudahan dari aset yang dihibahkan dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat, terlebih pada serah terima jaringan perpipaan PDAM yang dapat mempermudah pelayanan kepada masyarakat yang ada di Kota Tangerang,” harapan Arief.

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X