Pemkot Bekasi Terbitkan SE Pembelajaran Tatap Muka

Pemkot Bekasi Terbitkan SE Pembelajaran Tatap Muka

TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Surat Edaran nomor 420 / 6378/ Setda. TU Tentang Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di kKota Bekasi. Didalamnya terdapat hal- hal yang harus diperhatikan dan kegiatan utama yang harus diterapkan secara disiplin oleh satuan pendidikan (sekolah) sesuai dengan protokol kesehatan.

“Kita sudah menyusun petunjuk teknis pelaksanaan pembelajaran tatap muka di Kota Bekasi, ada didalam SE yang sudah titandatangani oleh Pa Wali,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Dr. Inayatullah.

Diantaranya poin yang tertuang didalam SE tersebut ialah :

1. Kepala satuan pendidikan wajib mengisi untuk memperbarui daftar periksa pada laman data pokok pendidikan (dapodik) Kemendikbud dan education mangement informatiom system (Emisi) Kemenag,
2. Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dapat dilaksanakan melalui dua fase yaitu masa transisi dan masa kebiasaan baru. Dimasa transisi, PTM terbatas berlangsung selama dua bulan. Sedangkan, masa kebiaasaan terbaru, PTM terbatas dilakukan setelah masa transisi selesai.
3. Pendidik dan tenaga kependidikan yang belum di vaksin Covid 19 disarankan untuk memberikan layanan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dari rumah,
4. Pemerintah daerah dapat memberhetikan PTM terbatas jika ditemukan kasus konfirmasi Covid-19 disatuan pendidikan. Pemberentian sementara dilakukan paling singkt 3 x 24 jam.

Baca Juga : Kenali Cakades Cibuah Warunggunung Iin Marlina Nomor Urut 3, Ini Selengkapnya

5. PTM terbatas harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan terpantau Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Camat, Lurah, Dan puskesmas setempat,
6. Satuan pendidikan SMP / MTS dapat dilaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas mulai tanggal 1 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak 1,5 m, maksimal 18 peserta didik/rombongan belajar dan diutamakan bagi yang sudah divaksinasi usia 12 -17 Tahun,
7. Satuan pendidikan SD/MI dan kesetaraan (paket A, B, dan C dapat dilaksanakan mulai tanggal 6 September 2021 dengan maksimal 50% dengan menjaga jarak minimal 1,5 m dan maksimal 18 peserta didik / Rombongan pelajar.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.