Dimana bagi Kendaraan yang plat nomornya sesuai dengan tanggal hari ini yaitu genap masih harus dapat menunjukkan bukti telah di lakukan Vaksinasi, apabila pengendara dapat menunjukan barulah petugas memperbolehkan kendaraan tersebut memasuki kawasan puncak.
“Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H yang dijumpai lokasi mengungkapkan sejauh ini pemberlakuan ganjil genap yang kita terapkan ini merupakan sebagai upaya untuk mengurangi kepadatan kendaraan yang akan memasuki kawasan puncak,” tambahnya.
Baca Juga : KPK Luncurkan Anti-Corruption Film Festival 2021
“Kedepan pemberlakuan ganjil genap ini pun akan kita lakukan evaluasi bersama instansi terkait, untuk saat ini sendiri belum dapat kita lakukan evaluasi karena baru berjalan dua hari ini,” tutupnya.
[…] Baca Juga : Forkopimda Kabupaten Bogor Tinjau Pelaksanaan Pemberlakuan Sistem Ganjil Genap di Kawasan Puncak […]