“Menurut keterangan MZA (26) barang haram tersebut merupakan milik BB (39) yang dititipkan kepadanya, kemudian petugas melakukan introgasi terhadap pelaku BB (39), BB (39) pun mengakui dan menunjukan lokasi penyimpanan sabu tersebut kepada petugas,” ungkapnya.
“Dilokasi itu Petugas kembali menemukan 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gr. Selanjutnya, petugas langsung membawa kedua pelaku berikut dengan barang buktinya ke Mapolres Pandeglang,” tambahnya.
Baca Juga : Pacu Pembentukan Herd Immunity, BPJS Ketenagakerjaan Teruskan Program Vaksinasi Bagi Pekerja
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) sub pasal 112 (1) sub pasal 111 (1) sub pasal 132 (1), UU RI nomor 34 tahun 2019, tentang narkotika Jo Permenkes nomor 04 tahun 2021, tentang perubahan penggolongan narkotika. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18069/polsek-cikedal-melaksanakan-pengamanan-logistik-diruang-kecamatan-cikedal/
[…] Baca Juga : Kedapatan Bawa Narkotika, Dua Pria Ditangkap Satresnarkoba Polres Pandeglang […]