TransRakyat.com Pandeglang – Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang berhasil menangkap dua pria berinisial MZA (26) dan BB (39), di Desa Sukasari, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Jum’at (3/9/2021), malam. Keduanya Ditangkap setelah kedapatan membawa narkotika jenis tembakau sintetis dan sabu.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal penangkapan terhadap kedua pria tersebut. Belny mengatakan, sebelumnya pihak Kepolisian mendapat laporan dari masyarakat sekitar tentang adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut.
Kemudian dirinya memerintahkan kepada personel Satresnarkoba untuk melakukan pendalaman atas laporan masyarakat tersebut. Setelah dirasa cukup memperoleh informasi dan keterangan pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku MZA (26) dan BB (39).
“Betul telah dilakukan penangkapan, berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkotika diwilayah tersebut kami langsung melakukan pendalaman dan langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku tersebut,”kata Belny.
Baca Juga : Dalam Rangka Percepatan Vaksinasi Sie Dokkes Polres Bogor Laksanakan Gerai Vaksin Covid 19
Dikatakan Belny, dari kedua pelaku petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 2,76 gr, 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,66 gr, 1 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,31 gr dan 2 buah Hand Phone merx xiomi dan vivo.
Page: 1 2
View Comments (0)