TransRakyat.com Pandeglang – Satreskrim Polres Pandeglang ringkus dua pelaku pencurian sepeda motor 3 Orang masih DPO (curanmor) di wilayah hukum Polres Pandeglang, diantaranya pelaku ditangkap di Kecamatan Cimanggu.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah mengatakan, ada 15 yunit barang bukti yang sudah diamankan, kemudian masih banyak yang masih dalam proses pengembangan penyidikan, kemudian 2 pelaku sudah diamankan dan di luar Ini juga masih ada lagi beberapa orang lagi yang menjadi daftar pencarian orang.
” Jadi secara tingkat saya sampaikan mereka ini lebih dari 1 orang bermain bisa bersama-sama bisa juga dibagi dalam kelompok-kelompok dan saat ini bermain di empat wilayah berbeda ada di Lebak ini ada barangbuktinya juga ada yang di Cilegon ada yang di Serang Bahkan ada juga yang di Pandeglang ya jadi kegiatan, adapun tersangka yang sudah diamankan DS alias BD 32 dan KS alias RG 29 tahun warga Kecamataan Cimanggu, semenatara 3 orang masih DPO, yaitu (KT) 32, (YS) 32, (KM) 29 tahun, ke depan melalui 3 Kak komunikasi koordinasi dan kolaborasi Insya Allah pengekan hukum kasus curanmor bisa mudah ditangani,” ungkap Kapolres Saat Perss Rilis. Rabu 8 September 2021.
Baca Juga : Ingin Perpanjang SIM Hari Ini, Berikut Lokasi SIM Keliling Polda Banten
Masih kata Kapolres Dalam penangkapan tersebut petugas harus melakukan tindakan tegas dengan menembak kaki kanan satu pelaku curanmir karena mencoba melarikan diri. Kedua pelaku curanmor berinisial DB (32) dan KS (29) warga wilayah Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang.
[…] Baca Juga : Satreskrim Polres Pandeglang Ringkus Tiga Pelaku Curanmor […]