” Pelaku terpaksa kita berikan tindakan tegas karena sempat melakukan perlawanan kepada petugas,” tandasnya
AKP Fajar Maulidi Kasatreskrim Polres Pandeglang menambahkan saat gelar pres rilis di Mapolres.kedua pelaku merupakan spesialis curanmor yang telah beberapa kali melancarkan aksinya.
“Mereka ini memang DPO (daftar pencarian orang) kita selama dua tahun. Terutama tersangka DS yang sudah tiga kali masuk penjara kasus curanmor atau residivis,” jelas Fajar.
Berdasarkan keterangan dari tersangka, kata Fajar, modus pelaku mencari sasaran kendaraan bermotor yang tengah terparkir di halaman rumah warga.
Baca Juga : 82 Dewan Hakim dan 37 Panitera MTQ XXXVIII dilantik Oleh Plh Sekretaris Daerah
” Modusnya pada saat ada kesempatan motor yang sedang terparkir tidak ada yang jaga, langsung mereka ambil dengan memakai kunci T, para tersangka akan dikenakan paa 363 dengan pencurian pemberatan, dengan hukum 7 tahun penjara” pungkasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18363/oknum-anggota-bpd-sobang-berkampanye-aktivis-sobang-minta-pihak-camat-dan-dpmd-beri-sanksi/
[…] Baca Juga : Satreskrim Polres Pandeglang Ringkus Tiga Pelaku Curanmor […]