Hasan Jenih juga menambahkan bahwa “yang harus dipatuhi oleh murid, orangtua/wali murid dan manajemen sekolah adalah anak didik wajib diantar-jemput oleh orangtua/wali murid atau pihak yang bertanggung jawab untuk mengantar anak didik ke sekolah. Jadi, saat pulang sekolah anak didik tak berkumpul-kumpul di satu tempat dan dari pihak sekolah telah menyediakan ruang tunggu apabila murid belum di jemput ketika waktu pulang. Pengawasan juga dilakukan oleh guru pembimbing terutama untuk siswa/i kelas 1,2 dan 3.” Tutupnya.
Baca Juga : Kabid Humas Polda Banten Himbau Warga Antisipasi Banjir dan longsor
Salah satu orang tua murid yang ditemui saat hendak menjemput anaknya pulang sekolah mengungkapkan bahwa Ia dan anaknya sangat antusias mengikuti PTMT walaupun terbatas, namun tidak mematahkan semangatnya. “Anak saya seneng banget, udah kangen sama sekolahnya katanya, semangat mau berangkat sekolah. Saya juga lega, walaupun masih terbatas gini, agak sepi, tapi tidak apa, yang penting prokesnya. Mudah-mudahan bisa semakin membaik lagi dan sekolah bisa balik kayak dulu-dulu lagi.” Ungkapnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18497/peduli-lingkungan-bidpropam-polda-banten-laksanakan-kerja-bakti/
[…] Baca Juga : PTMT di Kota Bekasi Sudah Dimulai, Siswa dan Orang Tua Antusias Walau Terbatas […]