Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi

TRANSRAKYAT - Senin, 13 September 2021 - 19:49 WIB
Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi
Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TransRakyat.com Pandeglang – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pandeglang berhasil meringkus dua pria yang diduga pengedar obat terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer, di Kampunh Cipacing, Desa Ciputri, Kecamatan Kaduhejo, Pandeglang, pada Kamis (9/9/2021).

Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan prihal penangkapan terhadap dua terduga pengedar obat – obatan terlarang tersebut. Dikatakan Belny, kedua pelaku ini berinisial OS (26) Dan ARF (27).

“Tim Opsnal (Satnarkoba -red) berhasil meringkus OS dan ARF, keduanya diduga merupakan pengedar obat – obatan terlarang jenis Tramadol HCI dan Hexymer,” kata Belny.

Baca Juga : Polsek Cileungsi Laksanakan PPKM Level 3 Gabungan

“Belny menyampaikan, bahwa dari tangan kedua pelaku Tim Opsnal Satnarkoba Polres Pandeglang berhasil mengamankan barang bukti berupa 109 butir obat tablet merk Tramadol HCI, 329 butir obat tablet warna kuning berlogo MF (Hexymer) dalam bungkus plastik klip dan uang hasil penjualan obat -obatan terlarang senilai Rp 290.000.

READ  Ganjar Pranowo Siap Kirim Bantuan Untuk Korban Gempa
Halaman:
1
2

1 Komentar pada “Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi”

  1. […] Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X