“Barang bukti yang diamankan antara lain yaitu Tramadol HCI, Hexymer dan uang hasil penjualan, kemudian barbuk dan kedua pria yang di duga pengedar tersebut dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga : Polemik Kantor Wali Kota Magelang, Ganjar Sudah Berkomunikasi Dengan Presiden
Atas perbuatannya kedua pria tersebut dijerat dengan pasal 197 Jo pasal 106 (1) (2) Sub pasal 196 Jo pasal 98 (2) (3) UU. RI. No. 36 tahun 2009, tentang Kesehatan Jo BAB III Paragraf 11 pasal 59 Jo pasal 60, Angka 4 Jo Angka10 UU. RI. No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 1,5 miliar. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18622/polsek-lebakgedong-polres-lebak-giat-percepat-program-vaksinasi-untuk-masyarakat/
[…] Baca Juga : Edarkan Obat Terlarang, Dua Pria di Pandeglang Diringkus Polisi […]