“Timbul niat pelaku AT als ajat (32) untuk melakukan kejahatan dengan cara memberanikan diri masuk ke gang dan masuk ke dalam rumah Hery lesmana (Korban) melalui jendela depan yang dalam posisi terbuka,” kata Faruk.
Saat pelaku AT als ajat (32) berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku melihat adanya kunci kontak sepeda motor yang berada diatas kulkas kemudian pelaku ambil dan curi hingga beberapa saat pelaku bergegas keluar melalui jendela rumah.
Lanjut Faruk menjelaskan setelah pelaku AT als ajat (32) berhasil mengambil kunci motor lalu menemui temannya HA als AA (28) lalu memberitahukan bahwa pelaku telah berhasil mengambil kunci sepeda motor korban. Kemudian pelaku bergegas kembali ke lokasi parkir sepeda motor korban di sekitar gang dekat lokasi rumah korban.
Kemudian pelaku AT als ajat (32) berusaha mendorong dan membawa hasil kejahatan sepeda motor menemui temannya HA als AA (28) kembali di warung kopi semula. Setibanya di warung kopi lalu pelaku AT als ajat (32) menyuruh HA als AA (28) untuk membawa sepeda motor miliknya sedangkan pelaku AT als ajat (32) membawa sepeda motor hasil curian menuju daerah sekitar wilayah Angke yang rencana akan dijual atau gadai kepada seorang yang dikenal dan kemudian terjual gadai sebesar Rp.500.000 (Lima ratus ribu rupiah).
Faruk menambahkan Untuk hasil penjualan sepeda motor kemudian dibagi bersama, dimana AT als ajat (32) sendiri mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.50.000 (Lima puluh ribu rupiah) dan HA als AA (28) diberikan uang sebesar Rp.100.000 (Seratus ribu rupiah) dari AT als ajat (32).
Atas kejadian tersebut kemudian korban melaporkan nya ke Polsek Tambora, berangkat dari adanya laporan tersebut kemudian tim opsnal bergerak ke lokasi dan mengumpulkan bukti dan keterangan saksi.
Baca Juga : Team INAFIS Polres Pandeglang Evakuasi Mayat di Bendungan Talaga
“Dilokasi kejadian kami menemukan informasi ada orang yang melihat kejadian tersebut dan mengenali salah satu pelaku yang mendorong motor milik korban,” ujarnya.
Kemudian tim berhasil mengamankan AT als ajat (32) yang berprofesi sebagai pedagang yang tidak jauh dari lokasi kejadian dan mengamankan pelaku lainnya HA als AA (28).
“Di hadapan penyidik pelaku mengakui atas perbuatannya,” ucap faruk.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 363 Kuhpidana. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18631/satuan-lalu-lintas-polres-pandeglang-adakan-sosialisasi-tertib-berlalu-lintas-di-man-1-pandeglang/
[…] Baca Juga : Nekat Bawa Kabur Motor, Dua Orang Pemuda Berurusan Dengan Polisi […]