Isi surat edaran menjelaskan bahwa Program vaksinasi Covid-19 yang bertujuan untuk menciptakan kekebalan komunitas masyarakat khususnya masyarakat Kota Bekasi terus berlangsung.
Untuk memacu masyarakat agar melaksanakan vaksinasi Covid-19, Pemerintah Kota Bekasi mewajibkan kepada seluruh warga masyarakat Kota Bekasi yang akan melakukan pengurusan pelayanan publik seperti pengurusan perizinan, pembuatan KTP, perpanjangan SIM, dan pelayanan publik lainnya untuk menggunakan barcode atau aplikasi Peduli Lindungi yang didalamnya tercantum bukti telah melakukan vaksinasi Covid-19.
Baca Juga : Wakapolda Banten Harapkan Kontingen Atlet Banten Masuk 10 Besar di PON 2021
Dalam surat edaran ini mengisyaratkan bahwa institusi pelayanan publik pemerintah maupun swasta diminta mempergunakan aplikasi Peduli Lindungi dalam melaksanakan pelayanan publik dilingkungan kantornya masing-masing. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18610/gerai-vaksin-covid-19-polres-bogor-terus-dilakukan-untuk-warga-masyarakat-kabupaten-bogor
[…] Baca Juga : Pemkot Bekasi Imbau Institusi Pelayanan Publik Pemerintah dan Swasta Gunakan Aplikasi Peduli Lindung… […]