Dinilai Melanggar Aturan, Warga Laporkan Kades Wantisari Ke Polres Lebak Soal Tukar Lokasi Tanah Bengkok

Ilustrasi net

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Warga Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, melaporkan tindakan Kepala Desa Wantisari ke Polres Lebak karena telah melakukan penukaran tanah desa (Tanah Bengkok) kepada Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Lebak tanpa adanya musyawarah. Menurut warga, tindakan Kades Wantisari dinilai telah melabrak aturan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri) Nomor 40 Tahun 2007 tentang tata cara tukar menukar tanah bengkok.

“Kepala Desa Wantisari telah melakukan penukaran tanah bengkok tanpa sepengetahuan dan musyawarah dengan warga, bahkan dengan BPD. Kini, lahan yang sekarang di akui milik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) itu luas lahan penggatinya tidak sebanding dengan
dengan luas tanah awal, dan tidak mengacu pada harga pasar atau nilai jual objek pajak (NJOP),”kata Rahmat salah satu warga Wantisari kepada Transrakyat.com, Kamis, (15/9/2021).

Rahmat menerangkan, sebelum warga melaporkan tindakan Kepala Desa Wantisari yang dinilai janggal itu ke Polres Lebak, warga telah berusaha dan berupaya untuk melakukan komunikasi agar adanya klarifikasi terkait tanah bengkok itu, namun, kata ia, Kepala Desa tidak ada itikad baik untuk menjelaskan atau menerangkan soal tanah bengkok yang ditukarnya tersebut.

“Diperkirakan hingga satu bulan setengah kita menunggu itikad baik dari Kepala Desa Wantisari. Namun, Kepala Desa ternyata tidak ada itikad baik. Sehingga persoalan ini kami bawa keranah hukum,”katanya.

Kata Rahmat, uang pengganti tanah bengkok atau tanah milik desa yang di terima Kepala Desa Wantisari itu ratusan juta. Namun, tanah yang di ganti saat ini, itu tidak sebanding dengan nilai uang yang diterima Kepala Desa.

“Tanah yang dibeli oleh Kepala Desa Wantisari sebagai pengganti tanah bengkok yang saat ini di Klaim oleh
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Kemenag Lebak itu tidak logis, itu harganya jauh dan diduga tidak sesuai dengan uang yang diterima Kepala Desa. Karena tanah pengganti itu lokasinya jauh dari jalan,”ungkapnya.

Saat ini, lanjut Rahmat, kasus tanah bengkok itu sudah warga laporkan ke Polres Lebak agar di tindak lebih lanjut.

“Persoalan ini sudah ditangani oleh APH, biar semuanya diselesaikan secara hukum. Intinya sekarang lagi dalam proses pemeriksaan dan pengembngan penyidik kang,”tegasnya.

Menanggapi hal itu, salah satu aktivis Lebak Suryana menegaskan, bahwa tindakan Kepala Desa Wantisari diduga telah melabrak aturan yang ada. Menurutnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan ayat desa mengacu kepada Pasal 25 ayat (1 ) ayat (2) dan Pasal 26 ayat (1).

Kemudian, pada Pasal 34 ayat (1) ada dua poin tentang tukar menukar tanah. Yaitu Kepala Desa wajib menyampaikan hasil musyawarah terlebih dahulu. Kemudian ayat (2) itu menerangkan, bahwa Kepala Desa Wajib menyampaikan ijin kepada Bupati.

“Dalam pasal tersebut, apakah Kepala Desa sudah melaksanakan aturan- aturan itu atau belum. Namun, jika memang tidak ada musyawarah antara Kepala Desa dengan masyarakat bahkan dengan BPD, tentu Kepala Desa wajar dinilai semena- mena,”tegas Suryana.

Lanjutnya, selain dari Pasal dan ayat di atas, masuk lagi pada Pasal 36 ayat (1) terkait penggantian aset desa dengan uang. Sebagaimana dimaksud Pasal 33 ayat (2) Hurup b, apabila dibelikan tanah pengganti dan terdapat selisih yang yang relatif sedikit atau uang ganti rugi relatif kecil, itu dapat digunakan selain untuk tanah.

“Artinya, pada ayat (2) besaran dan penggunaan selisih uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di atur oleh Bupati / Walikota. Sedangkan di ayat (3) selisih uang sebagaimana di maksud pada ayat (1) itu di masukan kedalam kasbdesa dan penggunaanya ditetapkan dalam APBDes,”terang Suryana.

Hingga berita ini diterbitkan, Transrakyat.com masih berupaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

A Rosyad:

View Comments (148)

This website uses cookies.