Tersangka W, kata Wahyu, mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 60 juta dan dijanjikan akan digandakan menjadi Rp. 20 miliar. Sedangkan tersangka TYP mengaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp. 8,2 juta dan dijanjikan digandakan menjadi Rp. 5 miliar.
Berdasarkan pengakuan para tersangka, usai menyerahkan uang, korban mengajak ketiga tersangka untuk bersemedi di Pantai Jayanti, Kabupaten Cianjur. Namun, hingga selang 2 minggu usai semedi, uang yang dijanjikan akan menjadi ganda tidak kunjung ada. Ketiga tersangka pun mulai kesal dan mulai merencanakan menghabisi nyawa korban.
Ketiga tersangka kemudian sepakat mendatangi rumah korban pada malam hari sekitar jam 11 malam. Para tersangka masuk ke rumah korban dengan mencongkel jendela menggunakan obeng. Setelah berhasil masuk, para tersangka langsung menghabisi nyawa korban.
“Ketiga tersangka berbagi tugas, ada yang mengikat tangan korban, ada yang mengikat kaki korban, dan ada yang membekap korban hingga korban lemas lalu meninggal dunia,” tutur Wahyu.
Esok harinya, polisi mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa ada penemuan mayat. Polisi melakukan olah TKP dan mendapati 2 sepeda motor korban, 2 unit telepon genggam, serta sejumlah uang hilang. Kecurigaan polisi bahw korban merupakan korban pembunuhan juga karena dari mulut korban keluar darah.
“Kami kemudian melakukan autopsi jenazah korban di RSUD Balaraja. Hasilnya diketahui korban meninggal karena kehabisan oksigen,” tambah Wahyu.
Baca Juga : Apresiasi Prestasi, Kalapas Beri WBP Piala Internalisasi WBK Lapas Rangkasbitung
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan serta olah TKP berikut memeriksa saksi-saksi. Polisi kemudian mendapat petunjuk keberadaan tersangka di wilayah Jogjakarta. Namun, setelah di Jogjakarta, diketahui tersangka sudah bergerak ke wilayah Kalideres.
“Kami langsung mengejar di Kalideres dan akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka,” ucap Wahyu.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui perbuatannya bersama 1 tersangka lainnya. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 2 unit sepeda motor, 2 unit telepon genggam, bantal, dan selimut yang terdapat bercak darah.
“Para tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana mati,” tandas Wahyu.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten Akbp Shinto Silitonga mengapresiasi keberhasilan jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten.
“Setelah satu bulan melakukan penyelidikan dan pengejaran, akhirnya jajaran Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang Polda Banten berhasil meringkus 2 pelaku pembunuhan terhadap abah Toni. Kami mengapresiasi keberhasilan rekan-rekan Unit Reskrim Polsek Rajeg dan Satreskrim Polresta Tangerang,” tutup Akbp Shinto Silitonga. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18695/film-detak-tayang-terbatas-di-bioskop-online-mulai-17-september-hingga-3-oktober-2021/
[…] Baca Juga : Polresta Tangerang Bekuk Tersangka Pembunuhan dengan Motif Penggandaan Uang […]