“Satu ekor Baby Lobster jenis mutiara dijual seharga Rp. 100.000,-(Seratus ribu rupiah) Satu ekor Baby Lobster jenis Pasir dijual seharga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah),” jelas Mantan Kapolsek Kopo
“Selama dua bulan terakhir pelaku sudah 8 ( delapan) kali menyelundupkan baby Lobster ke Wilayah Sukabumi” tutur indik.
“Pelaku mengambil baby lobster dari para nelayan di perairan laut Bayah, Lebak,” tambahnya.
“Indik menegaskan Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 88 jo pasal 16 ayat (1) dan atau pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan sebagai mana telah diubah UU RI Nomor 45 tahun 2009 tentang perikanan sebagaimana telah diubah ke dalam UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja ancaman maksimal 6 (enam) tahun penjara dan denda maksimal 1,5 milyar,” tegas indik.
Baca Juga : Cegah Penularan Covid-19, Tiga Pilar Taman Sari Gencar Edukasi Penggunaan Masker
Sementara itu Yasin Arifin selaku koordinator pelaksana tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak
“Kami dari tata pelayanan stasiun karantina ikan merak mengucapkan terimakasih kepada Polres Lebak khususnya Sat Reskrim yang telah berhasil menggagalkan penyelundupan baby lobster,” ujarnya. (Red)
[…] Baca Juga : Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster […]
[…] Baca Juga : Sat Reskrim Polres Lebak Polda Banten Gagalkan Penyeludupan Benih Baby Lobster […]