TransRakyat.com Pandeglang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pandeglang berhasil menangkap DK (25) dan AS (23) terduga peracik miras oplosan yang menewaskan 3 warga di Kecamatan Menes. Kedua pelaku ini ditangkap di kediamannya di Desa Purwaraja, Kecamatan Menes, Pandeglang, pada Rabu (15/9/2021), sekitar pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pelaku atau peracik miras oplosan tersebut. Dikatakan kapolres, printah penangkapan tersebut tertuang dalam surat nomor : Sp. Kep/105/IX/2021 untuk terduga pelaku DK (25) dan nomor : Sp. Kep/106/IX/2021 untuk terduga pelaku AS (23).
“Benar, keduanya kemarin telah diamankan oleh anggota unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Pandeglang. Kemudian keduanya dibawa ke Mapolres Pandeglang guna penyelidikan lebih lanjut,” kata Belny kepada awak media, Kamis (16/9/202).
Baca Juga : Tunggangi Roda Dua, Tri Tinjau Titik Rawan Banjir di Kota Bekasi
Dikatakan Belny, modus oprandi yang lakukan kedua terduga pelaku yaitu meracik 5 liter alkohol 70% dengan campuran air cocacola, bubuk Nutrisari Rasa Jeruk Nipis, bubuk Extrajos dan air tawar mentah yang kemudian dibagikan kepada teman – temannya saat kumpul di TKP.