Lebih lanjut, Shinto Silitonga menyatakan, bahwa dari jenis kendaraan yang ditilang, terdapat 8.232 kendaraan plat hitam, 20 kendaraan plat kuning dan 198 plat merah. Dari jenis pelanggarannya, di dominasi oleh pelanggar yang tidak menggunakan sabuk keselamatan sebanyak 8.294, menggunakan HP sebanyak 156, tidak gunakan helm 456, pelanggaran Marka jalan 88 dan kelebihan penumpang 31.
Shinto Silitonga menambahkan, bahwa melalui ETLE Polda Banten dapat melakukan pengawasan di jalanan selama 24 jam dengan bukti yang valid serta efektif.
“Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini. Dengan adanya ETLE kami dapat melakukan pengawasan kepada masyarakat di jalan raya, yang mana tujuannya untuk menertibkan masyarakat,” ucap Shinto Silitonga.
Terakhir, Shinto Silitonga juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.
Baca Juga : Pemkot Bekasi Sediakan Sentra Vaksinasi di Stadion PCB
“Di wilayah hukum Polda Banten, terdapat 5 titik kamera ETLE, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera cek point jalan Pantura. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18923/tri-adhianto-monitoring-kesiapan-sekolah-untuk-melakukan-ptm/
[…] Baca Juga : Dari 1 April Hingga 31 Agustus 2021, Polda Banten Telah Menilang 9.025 Kendaraan Melalui ETLE […]