Dari 1 April Hingga 31 Agustus 2021, Polda Banten Telah Menilang 9.025 Kendaraan Melalui ETLE

Dari 1 April hingga 31 Agustus 2021, Polda Banten di

TransRakyat.com Kota Serang – Kepolisian Daerah Banten melakukan analisa dan evaluasi terkait penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di wilayah hukum Polda Banten.

Dari hasil evaluasi pada 1 April hingga 31 Agustus 2021, Ditlantas Polda Banten telah menilang kendaraan sebanyak 9.025 kendaraan. Dimana penilangan terbanyak dilakukan pada April 2021, yaitu sebanyak 4.509 lembar tilang.

Hal tersebut dikatakan Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudy Purnomo melalui Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga saat ditemui di Polda Banten. Sabtu, (18/09/2021).

Shinto Silitonga menjelaskan bahwa pelanggaran yang tercaptured oleh ETLE Polda Banten dari semua titik sebanyak 67.703, namun surat konfirmasi terkirim sebanyak 10.249 lembar. Dari jumlah tersebut, 3.134 surat yang direspon oleh pelanggar secara langsung dan 2.136 yang merespon melalui website ETLEBANTEN.INFO dan keseluruhan keluar penagihan denda atas pelanggaran.

Baca Juga : Tri Adhianto Monitoring Kesiapan Sekolah Untuk Lakukan PTM 

“Dan hingga 31 Agustus 2021 ini, sebanyak 5.859 pelanggar sudah membayar denda E-Tilang baik melalui BRIVA maupun Billing SIMPONI. Namun Ditlantas Polda Banten juga telah mengajukan sebanyak 6.925 blokir terhadap STNK pelanggar yang tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten,” jelas Shinto Silitonga.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.