Sementara itu, Kepala Bidang Pemantauan Komunitas Aspiratip (Komunas) Yudha Hari Subhan berharap penjaringan calon Direktur dan pengawas PDAM Multatuli dilakukan secepatnya agar menejemen PDAM bisa diisi oleh orang-orang handal yang bisa memperbaiki kinerja dan layanan PDAM.
”Regulasinya harus ada penjaringan terbuka, dan melalui panitia seleksi. Ini demi mendapatkan kualitas sumberdaya direktur dan pengawas PDAM yang mempuni. Karena selama ini banyak keluhan pelanggan atas kinerja PDAM yang dinilai buruk,” kata Yudha.
Sementara itu, Plt direktur PDAM Tirta Multatuli belum bisa dimintai komentarnya terkait posisi jabatan Plt yang akan habis Oktober mendatang. Nomer telepon yang didapatkan wartawan tidak bisa dihubungi.
Untuk informasi, Wawan Kuswanto, Plt Direktur PDAM akan habis masa penugasannya pada Oktober mendatang.
Baca Juga : Kapolda Banten Lepas Pendistribusian Baksos dan Vaksinasi Massal
Bila mengacu pada PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mensyaratkan, Direktur BUMD berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun.
Dengan syarat maksimal usia ini, kemungkinan Wawan Kuswanto akan terganjal syarat usia maksimal 55 tahun.
Wawan Kuswanto sebelumnya menjadi Plt Direktur PDAM Tirta Multatuli setelah memasuki masa pensiun eselon II dengan jabatan Asisten Dua Sekda Lebak.
PP Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) juga mengatur, pemilihan direktur melalui mekanisme panitia seleksi (pansel). (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/18982/tinjau-vaksinasi-akpol-97-kapolri-pertumbuhan-ekonomi-diiringi-strategi-pengendalian-covid-19/