Wamen Hukum dan HAM Klarifikasi Soal Penyidik KPK Kerap Intimidasi Hakim

TransRaiyat.com Jakarta – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamen Hukum dan HAM), Prof Eddy Hiariej, memberikan klarifikasi terkait berita dan beredarnya video rekaman yang menyebut perilaku tidak etis dari para penyidik KPK. Dalam video yang viral itu, disebutkan bahwa penyidik KPK kerap mengintimidasi para hakim agar mereka memutuskan perkara sesuai keinginan penyidik.

Berikut pernyataan potongan omongan Eddy di video 54 detik yang sedang viral tersebut:
Para hakim-hakim tipikor itu, para Yang Mulia itu lebih takut dengan Komisi Yudisial, daripada menegakkan kebenaran dan keadilan. Jadi pasti, apalagi kalau penyidik dan penuntutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi.

Belum lagi jaman KPK yang lalu yang mana pimpinan KPK suka telepon hakim, lalu mengintimidasi hakim. Itu terjadi. Itu terjadi.

Saya bisa tunjuk itu batang hidung siapa komisioner KPK yang suka menelepon hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara sedang disidangkan. Jadi intimidasi. Sehingga memang 100 persen dari KPK itu bukan pure persoalan hukum, tetapi ada intimidasi, ada teror. Apalagi hakim memeriksa itu punya track record yang buruk. Nah itu menjadi makanan empuk untuk melakukan intimidasi.

Menurut Eddy, rekaman tersebut adalah rekaman lama saat acara bedah buku di kampus Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta yang lama.

“Video yang beredar adalah video lama, dalam acara bedah buku di kampus UII lama, sekitar 22 Januari 2019,” papar Eddy yang dikutip dari detik.com, Selasa (21/9/2021).

Eddy menyayangkan media yang memberitakan isi rekaman tersebut karena hanya mensumberkan diri sepenuhnya pada isi rekaman dan informasi media sosial tanpa klarifikasi atau cek ricek kepadanya.

“Menurut saya, pemberitaan itu sangat tidak etis. Berita yang dimuat diambil sepenuhnya dari video dan informasi media sosial tanpa klarifikasi kepada saya,” kata Eddy lebih lanjut.

Pada sekitar Agustus-September 2019, menurut Guru Besar Hukum Pidana UGM ini, video yang dimaksud juga sempat viral menjelang revisi UU KPK. Kini, di kala KPK sedang mendapat sorotan, video tersebut kembali viral dan beritanya dinaikkan oleh media online.

“Tampaknya ada yang mau mencoba framing video lama yang dikaitkan dengan situasi terkini untuk memperkeruh suasana,” sebutnya.

Eddy meminta agar pers dalam setiap pemberitaannya lebih berhati-hati dan mengedepankan integritas, bukan semata mengejar kecepatan dan jumlah pembaca dengan cara menyajikan berita kontroversial tanpa upaya cover both cover side.

“Harap Pers dalam menerbitkan berita lebih beretika dan bermartabat dan tidak mencari keuntungan semata dengan menghalalkan segala cara termasuk memperkeruh suasana di tengah perhatian kita bersama untuk menanggulangi Pandemi Covid-19,” pungkas Eddy.

Sementara itu, video pernyataan lengkap Eddy Hiariej sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dapat dilihat di akun YouTube Kasus Hukum Indonesia. Video itu di-upload pada 8 Februari 2019 dengan judul ‘Hakim Keliru dalam Mengambil Putusan Hukum Irman Gusman’.

Berikut ini pernyataan Eddy terkait konteks teror dan intimidasi terhadap hakim:

Saya kira sudah disampaikan banyak hal panjang lebar oleh dr Mudzakir mengkritik pasal-pasal tentang korupsi jadi itu bukan proyek bedah buku, itu proyek uji materi di MK. Jadi beliau sudah reservasi lebih dulu kalau mau uji beliau jadi ahli begitu.

Yang berikut adalah eksaminasi, saya kira saya memberi apresiasi terhadap Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bahwa memang putusan pengadilan itu harus selalu diberikan eksaminasi. Kalau di Belanda, begitu putusan pengadilan inkrah seketika secara online itu lalu diberikan kepada perguruan-perguruan tinggi ternama untuk melakukan anotasi. Memang anotasi itu tidak ada konsekuensi hukumnya, tetapi ya ada tetapinya karier dari hakim yang memeriksa perkara itu akan dicatat melalui anotasi dan anotasi itu pasti akan diberikan oleh Guru Besar dari fakultas hukum dari masing-masing universitas yang ada di Belanda. Jadi kalau ada mau hakim yang dinaikkan pangkatnya dan lain sebagainya akan dilihat ini dia punya cacat atau tidak cacat ini adalah menurut penilaian akademik dari para guru besar untuk melihat ada tidak putusan yang aneh-aneh. Untungnya itu tidak terjadi di Indonesia, kalau terjadi di Indonesia sampai mati itu hakim punya karier di pengadilan negeri saja tidak naik-naik.

Karena kita harus memang mengakui bahwa putusan pengadilan, teristimewa hakim-hakim tipikor itu para Yang Mulia itu lebih takut dengan Komisi Yudisial daripada menegakkan kebenaran dan keadilan. Jadi pasti, apalagi kalau penyidik dan penuntutnya adalah Komisi Pemberantasan Korupsi. Belum lagi jaman KPK yang lalu itu yang mana pimpinan KPK suka telepon hakim, lalu mengintimidasi hakim. Itu terjadi. Itu terjadi.

Saya bisa tunjuk itu batang hidung siapa komisioner KPK yang suka menelepon hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ketika suatu perkara sedang disidangkan. Jadi intimidasi. Sehingga memang 100 persen dari KPK itu bukan pure persoalan hukum, tetapi ada intimidasi, ada teror. Apalagi hakim yang memeriksa itu punya track record yang buruk. Nah itu menjadi makanan empuk untuk melakukan intimidasi. Jadi saya kira eksaminasi dan anotasi itu penting.

Bapak ibu ketika belum sampai 24 jam Irman Gusman itu ditahan dalam operasi tangkap tangan, ada seorang kolega saya yang yakin kalau saya sebut namanya bapak ibu pasti kenal orang itu yang komitmennya dalam pemberantasan korupsi tidak saya ragukan seujung rambut pun. Kurang dari 24 jam itu dia menelpon saya intinya dia mengatakan Prof ente tolong bantu Irman Gusman. Saya bilang ini susah, susah bukannya apa apa bukan karena ditangani KPK atau Kejaksaan tapi ini operasi tangkap tangan. Jadi saya kalau operasi tangkap tangan itu saya selalu menghindar untuk dimintakan pendapat sebagai ahli baik dari tersangka maupun dari pihak KPK. Yang pertama dulu minta Pak Akil saya juga nolak, Pak Irman juga, terakhir Pak Patrialis Akbar saya dihubungi sama Frans Hendra Winarta tapi saya bilang enggak lah, kalau operasi tangkap tangan itu pasti ada sebelum operasi tangkap tangan itu ada sadapan-sadapan dan seterusnya.

jumri:

View Comments (1)

This website uses cookies.