TransRakyat.com Serang – Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Banten melakukan Rapat Dengar pPendapat (RDP) dengan Stakeholders di Ruang GSG DPRD Provinsi Banten pada Selasa, (21/09/2021).
Pansus VIII DPRD Provinsi Banten Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Stakeholders
Pada Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Ketua Pansus Raperda Desa Adat DPRD Provinsi Banten Eri Suhaeri, Anggota Pansus, DPMD Provinsi Banten, DPMD Kabupaten Lebak, dan dari narasumber dihadiri oleh Ketua MPMK Junaedi Ibnu Jarta, S.hut., Ketua PD Aman Lebak Lili, Ketua SABAKI H. Sukanta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini turut hadir juga dari Kasepuhan Cisungsang, Cisitu, Ciherang, Guradog, Citorek, dan adat Kanekes.
Baca Juga : Jadwal Samsat Keliling Hari Ini, Berikut Lokasi Samsat Keliling Polda Banten
Pada rapat tersebut membahas mengenai penyusunan dan pembahasan Raperda usul Gubernur tentang Pemerintahan Desa Adat.
Dalam Rapat Dengar Pendapat ini, Ketua MPMK, Junaedi Ibnu Jarta menyampaikan informasi, pendapat, dan saran mengenai Rancangan Perda Pemerintah Desa Adat dengan adanya pembahasan ini kita bisa mengetahui subjek dan objek hukum adat.