MS ditangkap setelah melakukan aksi penjambretan tas yang berisi barang dan sejumlah uang milik korban berinisial AA di Jalan Gajah Mada depan toko cat Juton, Tamansari, Jakarta Barat pada Sabtu (18/9/2021) lalu.
AA diketahui merupakan seorang staf yang bekerja di salah satu kementerian.
Penjambretan terhadap AA terjadi saat ia sedang melintas dengan menggunakan sepeda di kawasan Taman Sari.
Tiba-tiba, datang seorang pria menggunakan sepeda motor dari arah belakang korban dan menarik tas pinggang milik korban.
“Di dalam nya terdapat 1 (satu) Buah Handphone Iphone 11 Pro Max, 1 (satu) Kartu ATM mandiri dan Uang Tunai Rp 300.000,” kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Rizky Ari Budianto saat dikonfirmasi, Senin (20/9/2021).
Baca Juga : Hari Pertama Operasi Patuh Maung 2021 Ditlantas Polda Banten Kedepankan Cara Humanis
Setelah mendapat laporan dari korban, polisi kemudian melakukan pengecekan di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.
“Pelaku kita amankan di rumahnya di Palembang, namun saat kita ambil dia sedang di luar,” paparnya.
Guna mempertangung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19090/bamsoet-apresiasi-profesi-tenaga-kesehatan-sebagai-pahlawan-kemanusiaan/