TransRakyat.com Bogor – Pengungkapan terhadap pelaku Penipuan dan Penggelapan serta Penghimpunan Dana tanpa Izin Perbankan modus Investasi dengan alih-alih program tabungan, arisan dan sembako di Desa Kiarasari, Kec. Sukajaya, Kab. Bogor berhasil di Ungkap Sat Reskrim Polres Bogor.
Dalam pengungkapan yang di lakukan Sat Reskrim Polres Bogor tersebut berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IR (32 tahun) yang merupakan seorang guru Madrasah di Kec. Sukmajaya.
Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H mengatakan bahwa dalam pengungkapan yang dilakukan, tersangka IR ini dalam melakukan aksinya di mulai pada awal bulan Oktober 2019 dengan modus menghimpun dana dari orang-orang terdekat tersangka (keluarga dan tetangga) dengan mengajak menanam modal dalam bentuk uang yang besaran rata-ratanya sebesar 2 juta s.d. 5 juta rupiah yang di simpan di tersangka IR.
Baca Juga : Lapas Rangkasbitung Disidak Kakanwil Kemenkumham Banten
“Namun Uang yang telah terkumpul dari nasabah digunakan untuk mengisi saldo Aplikasi Trading Binomo, sementara itu para nasabah yang telah menanamkan modalnya ke tersangka IR ini pun di janjikan keuntungan sebesar 40% setiap bulannya. Yang mana di awal bisnis investasi tersebut berjalan lancar dan keuntungan pun diberikan kepada para nasabah,” katanya.
Sehingga membuat nasabah atau Investor yang ingin menanam modal di Investasi saham tersebut semakin banyak, tersangka IR pun merekrut beberapa orang untuk dijadikan karyawan. Pada bulan Juli tersangka IR sering mengalami kekalahan di trading saham aplikasi Binomo. Namun tersangka IR tetap menghimpun dana dari para investornya, dimana uang yang terkumpul tersebut digunakannya untuk membayar keuntungan/ profit yang di janjikan kepada nasabahnya.