Polsek Kalideres Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam Kasus Begal di Jalan Satu Maret Pengadungan

Polsek Kalideres Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam Kasus Begal di Jalan Satu Maret Pengadungan

TransRakyat.com Jakarta – Polsek Kalideres Jakarta Barat menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus begal yang terjadi di Jl. Satu Maret Pengadungan Kalideres Jakarta Barat pada Minggu, (19/9/2021) sekitar pukul 04.00 wib beberapa waktu yang lalu.

Polsek Kalideres Tetapkan 8 Orang Tersangka Dalam Kasus Begal di Jalan Satu Maret Pengadungan

Geng Motor yang mengatas namakan sebagai kelompok geng motor Jakarta all star “Make Muke” ini dari 11 orang yang diamankan, polisi menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang memenuhi unsur pidana dan 1 (satu) orang tersangka terpaksa dilumpuhkan timah panas petugas karena berusaha melawan saat dilakukan penangkapan.

8 (delapan) orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya berinisial AN (18), SS (18), NR (19), FA (19), HA (24), FY (15), MR (15) dan RA (17).

Baca Juga : Ganjar Minta Bupati dan Walikota Percepat Vaksinasi Remaja

Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Akp Hasoloan Situmorang mengatakan pihaknya berhasil melakukan pengamanan terhadap para pelaku begal yang dikenal dengan sebutan geng motor Jakarta all star “Make Muke”.

“Dari 11 orang yang diamankan, pihaknya menetapkan 8 orang tersangka yang telah mencukupi unsur pidana,” ujar Akp Hasoloan saat press conference di halaman polsek Kalideres, Senin, (27/9/2021).

Page: 1 2 3

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.