TRANSRAKYAT.COM, BANTEN – Ratusan Pegawai Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di DPRD Provinsi Banten diyakini tidak akan menerima gaji. Hal itu, membuat para TKS kecewa dan meminta agar haknya pada Bulan September 2021 ini di bayarkan.
“Saya cuma berharap agar gaji/ honor bulan September 2021 ini dibayarkan walaupun hanya setengahnya. Sebab itu hak kami. Kami juga sempat meminta hasil print out absen, namun tidak ditunjukan,”kata salah satu perwakilan TKS di DPRD Banten yang enggan disebutkan namanya, Selasa, (28/9/2021).
Lanjutnya, ada sekitar 167 orang dibawah 50% yang tidak digaji, hal itu membuat para TKS bertanya-tanya apakah karena banyaknya pegawai TKS yang baru, karena TKS di DPRD Banten semakin bertambah.
“Entah melalui siapa masuknya TKS yang baru itu, karena semakin bertambah,” ujarnya.
Kata ia, besaran honor Non PNS/ TKS di Provinsi Banten adalah Rp 900.000 per bulan untuk lulusan SLTA, untuk lulusan S1 Rp 1,5 juta dan untuk lulusan S2 Rp 2,250 juta.
Sekretaris DPRD Banten Deden Apriandhi saat dikonfirmasi meminta awak media menghibungi Kepala Bagian Umum dan Kepala Bagian Kepegawaian.
“Mengenai hak itu, silahkan hubungi langsung aja ke Kabag Umum dan Kepegawaian, pak Baehaki dan pak Emboy,”singkatnya.
Sementara, Kabag Umum di DPRD Banten Baehaki saat ditemui diruang kerjanya, ia sedang tidak berada ditempat. Namun, menurut stafnya, pagi ini pak Baehaki belum terlihat. Kemudian awak media berupaya dikonfirmasi via handphone itu pun sama, handpone nya sulit di hubungi.
Ditempat berbeda, Kabag Kepegawaian DPRD Banten Emboy saat di konfirmasi di ruang kerjanya, membenarkan adanya ratusan TKS yang tidak menerima gajih. Kata ia, hal ini sengaja dilakukan untuk memberikan shock teraphy agar kedepan kerjanya lebih ditingkatkan lagi.
Menurut Emboy, semua yang tidak di gaji itu karena tidak masuk kerja dan terbukti dari list absen, dibawah 50% tidak diberikan gaji/honor.
“Ya ini sebagai langkah untuk menertibkan para pegawai di lingkungan DPRD Banten agar pegawai semua kerja dengan maksimal. Intinya jangan kerja berleha-leha, masa tidak kerja mau di gaji, kan enak bener yaa, saya juga mau kalau begitu mah, gak kerja tapi di gaji. Mengenai anggaran gaji yang tidak di berikan itu, ya anggaranya dikembalikan lagi ke kas negara,” katanya.
Perlu diketahui, bahwa Gubernur Banten sudah melarang OPD untuk mengangkat TKS baru sejak tahun 2018. Praktiknya, larangan itu tidak juga dipatuhi. Setiap pejabat baru selalu ada penambahan TKS dengan alasan untuk mengcover kegiatan.
Perlu diketahui juga, bahwa pegawai TKS yang baru di Lingkungan DPRD Banten itu berbayar kepada seseorang, (data rekaman dari sumber dan bukti WA) sudah di tersimpan di redaksi.
(*Ji/Red)