“Dimana pasutri ini bekerja sebagai penjaga kontrakan yang disewakan kepada masyarakat,” kata Pradita Yulandi.
Barang bukti yang ditemukan berupa narkotika jenis ganja dengan total keseluruhan yang berhasil disita sebanyak 1,5 KG dengan rincian 20 paket narkotika jenis ganja kering yang dibungkus dalam kertas warna cokelat di dalam koper warna hitam dan 1 (satu) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto 855 gram yang dibungkus plastik warna hitam serta 1 paket narkotika jenis ganja dengan berat brutto 470 gram yang dibungkus dalam lakban warna coklat.
“Pengakuan Tersangka mengambil barang narkoba jenis ganja sebanyak 40 KG namun yang berhasil kami sita sebanyak kurang lebih 1,5 Kg sisa barang yang belum terjual,” ucap Pradita.
Pelaku A mengambil barang narkoba jenis ganja dari seseorang yang berada di dalam lapas berinisial AL (dpo) sebanyak 40 Kg dalam bentuk batako namun saat dilakukan penggrebekan kami hanya menyita sebanyak 1,5 KG.
Baca Juga : Serius, Lapas Kelas IIA Cilegon Deklarasi Zero Alat Komunikasi Ilegal
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksinya sebagai pengedar Narkoba jenis ganja selama 2 Tahun dimana pelaku menjual narkoba tersebut bervariatif antara 500 ribu hingga 1 juta rupiah perecernya,” jelas pradita.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan 114 Ayat (2) Sub 111 Ayat (2) UURI No.35 Th 2009 Tentang Narkotika (Ancaman Hukuman 20 Tahun, Seumur Hidup, Pidana Mati). (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19329/wakil-wali-kota-bekasi-buka-giat-lomba-mtq-xxiii-tingkat-kota-bekasi/
[…] Baca Juga : Wow, Sepasang Suami Istri Kompak Edarkan Narkoba […]