Bila mana dalam kepemilikannya anggota tidak memenuhi ketentuan kami dari Sie propam pun akan melakukan penarikan senjata api dari anggota yang bersangkutan.
Kasi Propam pun menegaskan terhadap anggota untuk tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran disiplin, bila mana didapati pelanggaran oleh anggota ia pun tak segan untuk memprosesnya.
Baca Juga : Ombudsman Banten Berikan Wawasan ke Mahasiswa UIN, Ini Selengkapnya
Dalam kepemilikan senjata api dinas Polri yang di pergunakan setiap anggota Polri harus melewati beberapa persyaratan yakni dinyatakan sehat , telah lulus tes psikologi, lulus kepribadian yang baik serta harus memiliki keterampilan dalam menggunakan senjata api. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19439/rizky-saputra-bocah-sd-asal-kecamatan-compreng-butuh-uluran-tangan-dermawan/
[…] Baca Juga : Antisipasi Penyalahgunaan Senpi Dinas, Sie Propam Polres Bogor Lakukan Pengecekan […]