Jajang menjelaskan, kejadian tersebut berawal ketika Pelaku inisial SY meminta rokok kepada korban Sdr. Rasdi, namun korban tidak bisa memenuhi permintaan Pelaku, Setelah beberapa menit kemudian Pelaku SY tiba-tiba membawa benda tajam sejenis parang dan langsung membacokkan kearah kepala, punggung dan lengan korban Sdr. Rasdi, sehingga korban Rasdi (65 thn) mengalami luka bacok di bagian kepala, punggung, lengan kiri dan dilarikan ke Rumah sakit.
Baca Juga : Ratusan TKS di DPRD Banten Tidak Akan Digaji, Perwakilan TKS : Berikan Hak Kami Walau Hanya Setengahnya
“Saat ini Pelaku sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Cimarga Polres Lebak dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari keterangan saksi dan keluarga bahwa Pelaku Sdr SY Pada tahun 2020 pernah di rawat di rumah sakit jiwa dan dibawa pulang paksa oleh keluarganya, saat ini pelaku masih menjalani pengobatan Rawat jalan di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung,” ungkap Jajang. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19415/kapolsek-labuan-polres-pandeglang-mengecek-prokes-guna-kesiapan-pembelajaran-tatap-muka-di-sekolah/
[…] Baca Juga : Terkait Kasus Pembacokan di Cimarga, Ini kata Kasihumas Polres Lebak Polda Banten […]