Brankas tersebut kemudian dikeluarkan oleh HS dengan dibantu satu tersangka lainnya berinisial JS. Setelah itu, HS dan JS berharap isi brankas tersebut berisi emas atau uang tunai.
Meski begitu, kedua pelaku tersebut tidak dapat membuka brankas tersebut. Karenanya, mereka hendak menjual brankas itu senilai Rp1 juta.
Kemudian, brankas yang tak dapat dibuka ini berpindah tangan kepada pria berinisial YB. Slamet menyebut, YB juga merupakan rekan kedua pelaku yang memiliki kemampuan membuka brankas.
“Brankas ini sudah dibeli YB. Tapi karena penasaran, HS dan JS meminta YB untuk membuka brankas agar mengetahui isinya,” jelas Slamet.
Setelah dibuka, ternyata isinya bukan emas dan uang tunai.
“Isinya dua sertifikat rumah, kunci rumah, dan sebagainya,” ungkap Slamet.
Baca Juga : Bubuhkan Tanda Tangan Prasasti, Wali Kota Resmikan Kantor BLK Miftahul Jannah Kranggan
Diketahui, HS bekerja sebagai ART di rumah tersebut selama tiga tahun, akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.
Sementara itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat pembuka brankas, kunci rumah korban, sertifikat rumah korban, dan sebagainya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19298/akhir-september-2021-gktm-di-wilayah-hukum-polda-banten-meningkat-52/