Bupati Lebak Akan Beri Sanksi Tegas Oknum Pejabat Dinsos

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengaku akan memberikan sanksi tegas kepada ET, oknum pejabat Dinsos Kabupaten Lebak diduga gelapkan dana bantuan sosial untuk korban bencana kebakaran sebesar Rp 341 juta di Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

“Tidak ada yang melakukan kesalahan terus kita lindungi dan melakukan pembenaran. Pasti kita akan berikan sanksi tegas,” kata Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat, 1 Oktober 2021.

Kata Iti, pihaknya belum bisa menentukan sanksi yang akan diberikan kepada oknum tersebut. Karena saat ini Inspektorat Kabupaten Lebak masih melakukan audit, namun kata Iti, pihaknya akan menindaklanjuti hasil audit dan rekomendasi tersebut.

“Hasil dari audit dan rekomendasi itu, nanti akan kami tindak lanjuti,” katanya.

Sementara itu, Inspektur Inspektorat Lebak Halson Nainggolan memebenarkan bahwa pihaknya kini tengah mendalami perkara dugaan penggelapan dana bantuan untuk Desa Cikate, dan Desa Cikaratuan, Kecamatan Cigemblong senilai Rp341 juta.

“Sudah diproses beberapa minggu ini, oknum ET sendiri sudah mengakui perbuatannya. Jika tidak ada kendala, minggu depan Laporan Hasil Penyelidikan (LHP) sudah kami naikkan kepada pimpinan,” katanya.

 

(*Ibal/ Red)

A Rosyad:

This website uses cookies.