TransRakyat.com Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi bersama Polres Metro Bekasi Kota beserta Komandan Kodim 0507/ Bekasi mengeluarkan Maklumat Bersama Nomor: 443/7153/SETDA.TU, Nomor: B/2406/IX/2021, Nomor: B/460/IX/2021 Tentang Pelaksanaan Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi.
Hal ini Dalam rangka peningkatan kekebalan kelompok di masyarakat (Herd Immunity) dan percepatan Vaksinasi Covid -19, sebagai upaya penanganan dan pengendalian penyebaran Corona Virus Disease (Covid -19) di Kota Bekasi, sebagai berikut :
1. Bahwa upaya penanggulangan wabah dilakukan dengan mengikutsertakan masyarakat secara aktif, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dan Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru dalam penanganan Wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid -19), Apabila tidak sesuai dan melanggar ketentuan – ketentuan tersebut akan dilakukan tindakan tegas dan terukur;
2. Bahwa percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid -19 untuk peningkatan kekebalan kelompok di masyarakat (herd immunity) di lakukan di seluruh Wilayah Kota Bekasi;
Baca Juga : Pelaku Spesialis Jambret di Tambora Berhasil di Amankan Polisi
3. Untuk Proses Skrining pada pelayanan Publik seperti, pengurusan perizinan, Pembuatan KTP, Perpanjangan SIM dan Pelayanan Publik lainnya masyarakat Kota Bekasi dapat menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi;
4. Melakukan upaya Koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi untuk Syarat, Kriteria dan Jadwal pelaksanaan Vaksinasi Covid -19 di Wilayah Kecamatan Kota Bekasi
[…] Baca Juga : Tiga Pilar Keluarkan Maklumat Bersama Tentang Percepatan Vaksinasi di Kota Bekasi […]