Kasat Resnarkoba menjelaskan, Pelaku inisial AA (34 thn), laki-laki, Wiraswasta, Warga Kecamatan Cibadak berhasil di amankan pada hari Rabu (29/9/2021) berikut barang bukti, 1 (satu) bungkus bekas rokok yang terdapat 1(satu) bungkus plastik bening berisikan Shabu berat 0,35 gram, 1 (satu) bungkus plastik bening besar berisikan Shabu seberat 5,8 gram, 1 (satu) unit handphone merk xiomi.
“Pelaku merupakan residivis narkoba karena sudah berulangkali melakukan tindak pidana tersebut dan sebelumnya sudah pernah ditangkap dengan kasus yang sama,” ungkapnya.
“Pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Th. 2009 tentang narkotika ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” tegasnya.
Baca Juga : BEM SI Konsolidasi Nasional Selamatkan KPK
“Kami mengajak kepada seluruh Komponen masyarakat baik tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, mari kita bersama-sama memberantas dan memerangi peredaran Narkoba di Wilayah Kabupaten Lebak, karena akan merusak generasi bangsa,” ajak Ilman
“Narkoba tidak memandang usia , tidak memandang kalangan, informasikan apabila ada didaerahnya yang terjadi peredaran narkoba, Stop Narkoba,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19609/dprd-kota-solok-kunker-ke-kota-bekasi-bahas-tambahan-penghasilan-pegawai-tpp/
[…] Baca Juga : Lagi, Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten kembali Ungkap Peredaran Shabu di Lebak […]