TransRakyat.com Jakarta – Kejaksaan Agung kembali melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dalam Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. ASABRI (Persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019. Mereka yang diperiksa sebanyak lima orang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan, bahwa mereka yang diperiksa untuk kepentingan penyidikan dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT. ASABRI (Persero),” kata Eben lewar rilis yang dikirimnya, Jumat, (1/10/2021).
Mengingat Indonesia masih dilanda Covid-19, pemeriksaan terhadap para saksi tersebut tetap menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ada.
Baca Juga : Kapolsek Weleri Himbau Masyarakat Yang Vaksin Harus Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
“Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” tegas Eben.
Page: 1 2
View Comments (0)