Viral Soal Pejebat Dinsos Tilep Dana Bansos, PHS Minta Kemensos Turun Ke Lebak

TRANSRAKYAT - Sabtu, 2 Oktober 2021 - 12:22 WIB
Viral Soal Pejebat Dinsos Tilep Dana Bansos, PHS Minta Kemensos Turun Ke Lebak
 - (TRANSRAKYAT)
Penulis
|
Editor

TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Aktivis Pemerhati Sosial (PSH) M. Suryana meminta agar pihak Kementrian Sosial (Kemensos) mengecek langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak soal kasus salah satu pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak diduga tilep uang bantuan sosial bencana di Desa Cikate dan Cikartuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.

“Kami minta pihak Kementrian turun ke Lebak cek kasus pejabat tilep dana bansos untuk bencana. Kami kecewa seroang pejabat sosial memiliki perbuatan yang tercela dan banyak melukai masyarakat yang sedang kemusibahan khususnya di Cigemblong,”kata M. Suryana, Sabtu, (2/10/2021).

Pihaknya juga meminta agar semua bantuan dari pemerintah Pusat baik Provinsi ataupun dari Lebak yang di salurkan melalui Dinas Sosial Lebak agar di cek kembali.

“Kami meminta pihak yang berkompeten atau yang sesuai dengan foksinya agar mengecek kembali semua data bantuan sosial untuk masyarakat, baik bantuan langsung maupun tidak langsung. Karena, kami mulai tidak percaya akibat oknum pejebat yang diduga saat ini masih belum pasti keadaanya,”tegas Suryana.

Lanjutnya, Suryana juga meminta agar APH segera melakukan penyeledikan tehadap ET, oknum pejabat Dinsos Lebak yang diduga tilep dana bencana dan menetapkanya sebagai tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, menurut Suryana, indikasi penyelewengan dana itu masuk kepada tindak pidana korupsi.

“Sehingga meski uang becana itu dikembalikan, itu tidak akan memutus pidana korupsi sesuai aturan dan per undang-udangan tentang tindak pidana Korupsi,”tegasnya.

Bahkan, kata Suryana, dilansir dari jpnn.com yang disampaikan Prof Hibnu dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.

READ  Lagi, Lapas Rangkasbitung Teken PKS Dengan Dinkes Kabupaten Lebak

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’.

(*Ga/ Red)

1 Komentar pada “Viral Soal Pejebat Dinsos Tilep Dana Bansos, PHS Minta Kemensos Turun Ke Lebak”

  1. […] Baca Juga : Viral Soal Pejebat Dinsos Tilep Dana Bansos, PHS Minta Kemensos Turun Ke Lebak […]

Tinggalkan Komentar

Terkini Lainnya

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Bawaslu Kabupaten Lebak Bungkam Soal Dugaan ASN Masih Menjadi Panwascam

Uncategorized
Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Hasil Laporan atau Aduan Masyarakat Tahun 2022, Ombudsman Banten Selamatkan 7,5 Kerugian Masyarakat

Banten
Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Puluhan Rumah Milik Warga Di Gunung Anten Terendam Banjir

Kabupaten Lebak
Iklan KPU Lebak 2024

Iklan KPU Lebak 2024

Daerah
Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Ditolak Warga Jakarta, Pasangan Ridwan Kamil- Suswono Dipastikan Kalah

Uncategorized
Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Mahasiswi Program Studi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Gelar PKM di Madrasah Matla’ul Ulum

Banten   Nasional   Sosial   Terkini
Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Nazila Kartika Harumkan UNPAM Serang Lewat Juara Lomba Solo Vocal

Banten   Nasional   Terkini   Trending
Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Siapkan Libur Nataru, UPTD PJJ DPUPR Banten Perbaiki Jalan di Mandalawangi

Pandeglang
Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Sinergi Positif UNPAM Serang dan Kelurahan Banjar Agung Sukses Gelar Program Magang Mahasiswa Prodi Administrasi Negara S-1‎

Banten   Nasional   Terkini
Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Tim Pengacara Negara Kejati NTB Tinjau Kesiapan Listrik Pulau Lombok, Masyarakat Adat Beri Pujian

Uncategorized
Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Sultan Husain : Saya Butuh tangan orang Sula untuk selamatkan Maluku Utara

Uncategorized
Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Membangun Jiwa yang Bertanggungjawab dan Visioner Melalui Pemanfaatan Gadget: Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini
Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Gelar PkM, Mahasiswa Prodi Administrasi Negara Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang Sosialisasikan Pencegahan Pelecehan Seksual di Lingkungan Sekolah

Banten   Lebak   Nasional   Sosial   Terkini   Uncategorized

Kak Seto Beri Penghargaan Kapolres Bogor

Aksi Heroik Anggota Satlantas Polres Lebak Uji Nyali Mandikan ODGJ

Viral Kapolsek Klapanunggal Bersama Dinsos Bogor Datangi Rumah Egi

Toko Adat Baduy Menangis Atas Pengrusakan Gunung Liman

Close Ads X