TRANSRAKYAT.COM, LEBAK – Aktivis Pemerhati Sosial (PSH) M. Suryana meminta agar pihak Kementrian Sosial (Kemensos) mengecek langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Lebak soal kasus salah satu pejabat Dinas Sosial Kabupaten Lebak diduga tilep uang bantuan sosial bencana di Desa Cikate dan Cikartuan, Kecamatan Cigemblong, Kabupaten Lebak.
“Kami minta pihak Kementrian turun ke Lebak cek kasus pejabat tilep dana bansos untuk bencana. Kami kecewa seroang pejabat sosial memiliki perbuatan yang tercela dan banyak melukai masyarakat yang sedang kemusibahan khususnya di Cigemblong,”kata M. Suryana, Sabtu, (2/10/2021).
Pihaknya juga meminta agar semua bantuan dari pemerintah Pusat baik Provinsi ataupun dari Lebak yang di salurkan melalui Dinas Sosial Lebak agar di cek kembali.
“Kami meminta pihak yang berkompeten atau yang sesuai dengan foksinya agar mengecek kembali semua data bantuan sosial untuk masyarakat, baik bantuan langsung maupun tidak langsung. Karena, kami mulai tidak percaya akibat oknum pejebat yang diduga saat ini masih belum pasti keadaanya,”tegas Suryana.
Lanjutnya, Suryana juga meminta agar APH segera melakukan penyeledikan tehadap ET, oknum pejabat Dinsos Lebak yang diduga tilep dana bencana dan menetapkanya sebagai tersangka sesuai aturan hukum yang berlaku. Pasalnya, menurut Suryana, indikasi penyelewengan dana itu masuk kepada tindak pidana korupsi.
“Sehingga meski uang becana itu dikembalikan, itu tidak akan memutus pidana korupsi sesuai aturan dan per undang-udangan tentang tindak pidana Korupsi,”tegasnya.
Bahkan, kata Suryana, dilansir dari jpnn.com yang disampaikan Prof Hibnu dalam penjelasan Pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa kejahatan korupsi yang dilakukan pada saat bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana dengan hukuman mati.
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan ‘Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)’.
(*Ga/ Red)
[…] Baca Juga : Viral Soal Pejebat Dinsos Tilep Dana Bansos, PHS Minta Kemensos Turun Ke Lebak […]