Pelaku sudah melakukan aksi tersebut di beberapa TKP, ada 37 TKP hingga saat ini dan di 6 kota yaitu Bogor Kota, Depok, Bekasi Karawang, Jakarta Timur dan Kab. Bogor yang jadi TKP, sedangkan untuk wilayah Kabupaten Bogor ada 8 Kecamatan yaitu Cileungsi, Gn.Putri, Cibinong, Citereup, Sukaraja, Cisarua, Mg. Mendung dan Ciawi.
Menurut pengakuan tersangka mengaku baru 2 bulan melakukan aksinya. Tetapi hasil dari penyelidikan yang dilaksanakan dan berdasarkan alat bukti, kurang lebih 2 tahun sudah melancarkan aksinya.
Untuk tersangka dalam melakukan pemerasan nominalnya berbeda beda, dari jutaan sampai puluhan juta hingga ratusan juta. Jika ditotal dari keseluruhan hasil pemesaran kurang lebih sebanyak Rp.500 juta.
Untuk para sasaran korbannya ialah ASN, kemudian ada beberapa profesi, dan BUMN itu yang menjadi sasaran dari tersangka.
Kemudian ada juga dengan didatangi, menanyakan terkait dengan dana dan ditakut takuti kemudian diperas.
Atas kejadian tersebut kami kenakan pasal 368 KUHP pasal Pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara
“Bagi ASN, Lurah, Camat, Kadis bila di ancam oleh oknum wartawan segera melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek yang terdekat, kami akan proses. “tutup Kapolres Bogor AKBP Harun, SIK, SH.”
Baca Juga : Tri Adhianto Terus Motovasi Atlet Jabar Berlaga di PON XX Papua 2021
Sementara itu, Bupati Bogor, Ade Yasin menyampaikan Terimakasih kepada Bapak Kapolres sudah melakukan penindakan hukum terhadap tindak pidana pemerasan. Proses selanjutkan akan dikembangkan oleh Kapolsek Cileungsi.
“Apresiasi untuk Bapak Kapolres dan Kapolsek atas pengungkapannya, kasus pemerasan oleh wartawan ini. Himbauan untuk ASN dan siapapun yang jadi korban pemerasan jangan takut untuk melapor karena pasti akan di proses oleh pihak kepolisan Polres Bogor,” tutup Bupati Bogor Ade Yasin. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19719/tri-adhianto-terus-motivasi-atlet-jabar-berlaga-di-pon-xx-papua-2021/