Berbagai alat bukti berhasil disita kepolisian, seperti ratusan obat keras, smartphone hingga uang tunai. Kini, pelaku sudah mendekam di balik jeruji Polres Serang Kota. Pemeriksaan mendalam terus dilakukan kepolisian.
Baca Juga : Polsek Padarincang Polres Serang Kota Bagikan Masker dipasar Tradisional
“Barang bukti yang kita sita berupa 600 butir tramadol, 65 butir obat warna kuning berlogo MF, uang hasil penjualan Rp 1 juta, plastik klip bening hingga handphone, dan pelaku dijerat Pasal 196 dan/atau Pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana telah di ubah dengan UU RI No.11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Bab III Paragraf 11 pasal 59, 60, angka 4 Jo angka 10 dengan ancaman hukumannya 5 sampai 12 tahun,” jelasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19624/peringatan-hari-kesaktian-pancasila-tahun-2021-sekda-ikuti-secara-virtual-video
[…] Baca Juga : Berkedok Toko Kosmetik, Sat Narkoba Polres Serang Kota Amankan Penjual Obat Keras […]