TransRakyat.com Serang Kota – Guna mencegah penyebaran virus corona (Covid 19), Anggota Polsek Serang Polres Serang Kota, melakukan himbuan Protokol Kesehatan di Pasar Taman Sari kepada pedagang, Sabtu (02/10/21).
Himbuan Protokol Kesehatan agar masyarakat mematuhi Prokes Covid-19, seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Dalam patroli kali ini, tak hanya menyampaikan himbauan terkait patuh prokes Covid-19 namun juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas pada masyarakat dan sekaligus memagikan Masker Gratis kepada warga sebanyak 100 (seratus) masker.
Baca Juga : Kelurahan Jatibening Baru Gencar Lakukan Stikerisasi dan Vaksinasi Door To Door
READ Kunjungan Plt Wali Kota ke Sekretariat Diapresiasi Pengurus SMSI Kota Bekasi
Powered by Inline Related Posts
Page: 1 2
View Comments (0)