TransRakyat.com Serang Kota – Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten membongkar home industri pembuatan tembakau gorila di Ibu Kota Banten. Pembuatan tembakau gorila dilakukan tersangka MRA (21) dirumahnya, di Perumahan Safira, Kecamatan Taktakan, Kota Serang.
Pembuat tembakau gorila, MRA, mengaku baru menjual tiga paket tembakau gorila ke konsumennya.
“Bahan baku dibeli melalui akun medsos, instagram seharga Rp 2 juta, namun gagal di buatnya. Baru berjalan tiga minggu. Karena gagal, dia beli jadi seharga Rp 1,8 juta. Kemudian di campur dengan produk dia yang gagal,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Achiles Hutapea melalui Kasat Res Narkoba AKP Agus Ahmad Kurnia, Jumat (01/10/2021).
Baca Juga : Satnarkoba Polres Serang Kota Sosialisasi Bahaya Narkoba Bagikan Masker Gratis
Dirinya menjelaskan, Polisi menangkap dua pelaku pembuat dan pengedar tembakau gorila, pada Jumat dini hari, 01 Oktober 2021, sekitar pukul 00.15 wib. MRA (21) dan RH (19) diamankan di Royal, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten. Keduanya sudah mendapatkan uang senilai Rp 1,2 juta, dari tiga kali penjualan.
[…] Baca Juga : Satuan Resnarkoba Polres Serang Kota Ungkap Home Industri Tembakau Gorila […]