Menurut pengakuan para tersangka kegiatan home industri narkotika jenis tembakau sintetis itu telah di lakukannya kurang lebih selama 2 tahun dengan di beri merk “Infinite”. Yang dimana dalam pendistribusiannya para tersangka ini menjualnya melalui media sosial Instagram, yang kemudian di jualnya melalui jasa kurir.Untuk mengelabui petugas para pelaku ini dalam mengirimkan narkotika tersebut dengan cara di selipkan di paket pakaian, barulah barang tersebut di bungkus melalui alumunium foil. Cara ini pun sama dengan 6 perkara sebelum yang berhasil di Ungkap Polres Bogor.
Penjualan terhadap tembakau sintetis dengan IG ini pun sudah kita dapatkan pada 4 kasus home industri siap edar termasuk yang saat ini di wilayah Bogor, Bintaro, Palmerah Jakarta Barat, Kota Bandung. Dan 3 distributor tembakau sintetis di wilayah Cianjur, Kota Bandung dan Tangerang Selatan.
Baca Juga : 258.390 Warga di Pondokgede Sudah Tervaksin
Untuk total semua kasus yang berhasil kita amankan dari rangkaian pengungkapan tindak pidana jenis tembakau sintetis ini ialah 23, 74 kilo gram bila diuangkan mencaoai sekitar 2,374 Miliyar, sdng untuk tembakau gorila disita seberat 15, 92 kilo gram.
“Atas perbuatannya para tersangka kita ini akan kita kenakan dengan pasal 114 ayat 2 dan atau 112 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau dengan kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimalnya 20 tahun dan juga denda minimal 1 miliar,” tutupnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19855/kurir-narkoba-ini-ditangkap-polisi-saat-tanam-sabu-di-20-lokasi/
[…] Baca Juga : Home Industri Narkotika Jenis Tembakau Sintetis Kembali di Ungkap Polres Bogor […]