Tanam Sabu di 20 Lokasi di wilayah Kendal, Kurir Narkoba ini di Tangkap Polisi

Tanam Sabu di 20 Lokasi di wilayah Kendal, Kurir Narkoba ini di Tangkap Polisi

TransRakyat.com Kendal – Seorang kurir narkoba berhasil ditangkap jajaran Satnarkoba Polres Kendal usai mengambil barang dan menyebarkan ke sejumlah alamat pemesan, Selasa 5 Oktober 2021.

Tanam Sabu di 20 Lokasi di wilayah Kendal, Kurir Narkoba ini di Tangkap Polisi

Tersangka ALA warga Desa Sidomulyo Cepiring ini ditangkap di pinggir jalan Desa Botomulyo
Cepiring.

Satnarkoba Polres Kendal berhasil mengamankan barang bukti 1 buah klip plastik berisi serbuk kristal atau sabu di dalam bungkus rokok. Selain itu, juga diamankan 9 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna merah dan 3 paket serbuk kristal terbungkus solasi warna putih.

 

Kasat Narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto mengatakan, tersangka ALA diduga menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Baca Juga : Ada Apa, Kediaman Danrem 064/MY Didatangi Kapolda Banten

“Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 Subsidair Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis sabu di daerah Kecamatan Cepiring.

Page: 1 2

admin:

View Comments (0)

This website uses cookies.