Yusri menjelaskan dibawah komando kasat narkoba polres metro jakarta barat Kompol Danang Setiyo tim yang dipimpin oleh kanit 3 akp laksamana bergerak menuju padang Sumatera Barat tepat nya di jalan raya padang bukit tinggi dan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku yang diketahui berinisial SD (45) dan FRN (37) pada Jumat, 24 september 2021.
“Kedua pelaku berprofesi sebagai sopir truck yang bertugas bergantian membawa narkoba jenis ganja kering siap edar ke jakarta dan jawa barat (bandung),” kata Yusri.
Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan sebanyak 279 KG ganja dalam karung yang disimpan dalam truck tronton. Dari pengakuan tersangka yang sudah diamankan diperoleh informasi bahwa 3 (tiga) karung narkotika jenis ganja dengan berat brutto 150 KG akan dikirimkan ke daerah bekasi jawa barat.
Sekira hari selasa, 28 september 2021 pukul 19.30 wib tim bergerak melakukan control delivery dan berhasil diamankan seorang pelaku berinisial AA saat hendak mengambil ganja mengendarai sebuah mobil xenia di pinggir jalan cut mutia kel margahayu rt 02/011 kec Bekasi timur jawa barat.
“Sdr AA bertugas sebagai penerima narkotika jenis ganja siap edar,” ujarnya.
Baca Juga : Ormas Gaib Mengutuk Tindakan Kekerasan di Desa Kopo, : Jika Tak Segera Ditangani, Kita Datangi Pelaku
Dari penangkapan tersebut kami mendapat kan keterangan bahwa pelaku sdr AA mengambil ganja kering siap edar atas perintah dari seseorang berinisial Sdr M (29) yang sedang menjalani proses hukum di daerah lapas di jawa barat.
Kami juga menerima keterangan dari pelaku telah mengakui sudah menjemput narkotika jenis ganja sudah sebanyak 2 kali dan narkotika jenis sabu sebanyak 1 kali.
“Pelaku menerima upah dalam sekali penjemputan sebesar 16.000.000,- (16 juta rupiah), sekitar 5 juta per 1 kilonya,” kata Yusri.
Dari hasil pengungkapan tersebut sebanyak 1.395.270 jiwa terselamatkan dan dengan jumlah nominal pasar gelap sebesar 1. 395. 000.000 rupiah.
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 sub pasal 111 ayat 2 juncto pasal 132 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dimana hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19917/kementerian-hukum-dan-ham-kanwil-provinsi-banten-menyelenggarakan-penyuluhan-hukum-keliling
[…] Baca Juga : Ganja Siap Edar Jaringan Lintas Provinsi Berhasil di Gagalkan Polres Metro Jakarta Barat […]