Disampaikannya, jika tersangka RS mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang dibeli dari seorang temannya di Kampung Cai Hulu, Desa Taman Sari, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang. Sehingga, petugas dari Satresnarkoba Polres Serang Kota pun langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka kedua yang merupakan penjual sabu tersebut kepada RS.
“Setelah mendapat info dari tersangka RS ini kita pun lakukan pengejaran ke penjualnya si RH ini, dan RH berhasil kita tangkap saat berada di dalam rumahnya,” ujar AKP Ahmad Kurnia.
Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka RH, petugas menemukan 4 buah plastik klip bening sabu seberat 0,84 gram. Kepada petugas, RH pun mengakui sabu tersebut merupakan miliknya dan sempat menjual sabu kepada RS.
Saat ini, kedua tersangka harus meringkuk di ruang tahanan Polres Serang Kota guna mempertanggungjawab kan perbuatannya, dan keduanya dijerat pasal 114 juncto pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Baca Juga : Tanam Sabu di 20 Lokasi di wilayah Kendal, Kurir Narkoba ini di Tangkap Polisi
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara,” tandasnya. (Red)
Berita Terkait : https://www.beritajuang.com/19909/polsek-labuan-polres-pandeglang-gelar-vaksin-di-desa-cigondang/
[…] Baca Juga : Satresnarkoba Polres Serang Kota Berhasil Bekuk Dua Pemuda Asal Baros Yang Terlibat Penyalgunaan Nar… […]